Skema sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing) merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Bisnis Pemasaran untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Manajemen Bisnis Pemasaran. Kemasan yang digunakan mengacupada:
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 351 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Keahlian Pengiklanan
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Komputer Bidang Pengoperasioan Komputer.
Biaya uji sertifikasi Rp. 1.000.000.
|
NO. |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
|
1 |
M.70MKT00.005.2 |
Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Organisasi |
|
2 |
M.70MKT00.006.2 |
Menyusun Elemen Pemasaran Organisasi |
|
3 |
M.70MKT00.017.1 |
Melaksanakan Kegiatan Promosi Merek |
|
4 |
M.73ADV00.001.1 |
Menyusun Rencana Pengembangan Usaha |
|
5 |
M.73ADV00.016.1 |
Perusahaan Periklanan |
|
6 |
M.73ADV00.018.1 |
Menyusun Strategi Kreatif |
|
7 |
M.73ADV00.030.1 |
Memproduksi Iklan |
|
8 |
J.63OPR00.001.2 |
Menyusun Strategi Pemilihan Media dan Saluran |
|
9 |
J.63OPR00.007.2 |
Menggunakan Perangkat Komputer |
|
10 |
J.63OPR00.010.2 |
Menggunakan Penelusur Situs Web |